7 Cara Daftar NPWP Online Dengan Gampang Terbaru 2022

Cara Daftar NPWP Online


Cara Daftar NPWP Online Dengan Gampang – Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat wajib membayar pajak, informasi seputar cara daftar NPWP online sangatlah penting. Untuk pendaftaran online ini bisa melalui DJP Online pada laman ereg.pajak.go.id/daftar.  Melalui website tersebut untuk pendaftarannya juga bisa melalui smartphone.

Dengan demikian pendaftarannya bisa flexible kapanpun tanpa mengganggu kesibukan. Cara daftar NPWP online ini juga mudah dilakukan, namun dengan catatan semua syarat yang diharuskan sudah diisi. Selain itu yang perlu diingat adalah sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

Apa Itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya yaitu pergilah pembayaran pajak. Jadi fungsi dari NPWP ini adalah merupakan sarana di dalam sebuah administrasi perpajakan yang digunakan baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.


NPWP ini kini menjadi persyaratan bagi seorang wajib pajak. Jadi sebelum melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), maka wajib pajak tersebut harus memiliki NPWP. Sebab itulah bagi Anda yang sudah memenuhi syarat wajib pajak, penting sekali untuk mengetahui cara daftar NPWP online.

Syarat Daftar NPWP Online Untuk Wajib Pajak Pribadi

Untuk mendaftar NPWP ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan agar dapat mendaftar dengan mudah.


1. Untuk Seorang WNI

Syarat yang harus disiapkan oleh seorang WNI atau Warga Negara Indonesia antara lain adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

2. Untuk Seorang WNA

Sedangkan untuk seorang WNA dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi Paspor. Selain itu siapkan pula KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, serta KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.


Syarat Daftar NPWP Untuk Badan Usaha Atau Pekerja Bebas

Cara daftar NPWP online bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerja bebas seperti di bawah ini.

  1. Untuk WNI hanya cukup fotokopi KTP saja. Namun bagi WNA selain fotokopi paspor, perlu juga foto kopi KITAS dan atau foto kopi KITAP.
  2. Surat yang menyatakan tempat serta kegiatan usaha tersebut dilakukan.
  3. Surat yang menyatakan jenis dari usaha yang dijalankan serta tempat atau lokasi dari usaha tersebut berjalan. Surat tersebut harus bermaterai.
  4. Keterangan tertulis dari mitra online. Jika usaha tersebut bekerjasama dengan mitra usaha wajib pajak.

Berbeda pula syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita kawin namun hidupnya terpisah dari suami atas putusan hakim. Maka syarat yang harus dikumpulkan adalah seperti dibawah ini.

  1. Apabila seorang WNI, maka hanya membutuhkan foto copy KTP saja, namun jika seorang WNA, maka menyertakan Paspor dan juga KITAS dan KITAP.
  2. Menyertakan Foto copy NPWP dari suami
  3. Menyertakan foto copy Kartu Keluarga
  4. Menyertakan foto copy surat perpajakan dari luar negeri, apabila suaminya seorang WNA
  5. Menyertakan foto copy surat pernyataan atau ajuan NPWP yang terpisah dari suami.

Cara Daftar NPWP Online

Jika nanti semua syarat yang sudah diterangkan di atas nanti terpenuhi semuanya, baiklah segera lanjut dengan cara daftar NPWP online.

  1. Langkah pertama cara daftar NPWP online dengan mengunjungi ;laman akun ereg.pajak.go.id atau bisa juga dengan mendaftar pada DJP online.
  2. Masuk pada beranda “registrasi DJP Online” atau langsung saja klik ling https://ereg.pajak.go.id/daftar. Bagi yang belum memiliki akun maka bisa masuk website ereg.pajak.go.id kemudian pencet “Daftar”.
  3. Berikutnya yaitu memasukkan email yang Anda miliki. Email ini adalah email yang aktif, sebab email ini yang nantinya dipakai untuk proses mendaftar NPWP online.
  4. Memasukkan kode Captcha yang sudah tersedia.
  5. Langkah cara daftar NPWP online selanjutnya yaitu melakukan log in ke email yang sebelumnya dipakai untuk mendaftar online NPWP.
  6. Berikutnya klik pada bagian link verifikasi. Nantinya akan otomatis terhubung pada beranda e-registrasi NPWP online.
  7. Lanjutkan dengan mengisi jenis Wajib Pajak Anda, pilih apakah jenis pribadi atau jenis badan.
  8. Masukkan nama sesuai dengan KTP yang dimiliki, isi dengan memakai huruf kapital.
  9. Sertakan alamat email yang dimiliki.
  10. Tuliskan password yang digunakan untuk mendaftar, kemudian ulangi sekali lagi.
  11. Isi kolom nomor telepon, dengan nomor handphone aktif.
  12. Untuk pengamanan, pilihlah pertanyaan dan juga jawaban yang Anda ketahui.
  13. Masukkan kembali kode Captcha yang tersedia, kemudian pencet “Daftar”

Cara Daftar NPWP Online Jika Sudah Punya Akun

  1. Apabila sudah memiliki akun, tinggal cek saja pada email Anda, kemudian lanjutkan dengan membuka email e-registration akun. Lanjutkan dengan mengklik link aktivasinya.
  2. Log in lagi pada beranda DJP, kemudian masuk dengan email beserta password yang dipakai untuk mendaftar sebelumnya.
  3. Isilah kolom form berdasarkan kategori pajaknya. Pilih apakah masuk dalam kategori Pribadi atau kategori Badan.
  4. Untuk jenis kelamin laki-laki, maka pilih pada pilihan ‘pusat’. Untuk jenis kelamin perempuan yang sudah menikah maka pilih pada pilihan ‘cabang’.
  5. Lengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti yang sudah diterangkan di atas.
  6. Lanjutkan cara daftar NPWP online dengan mengisi form identitas. Isikan secara lengkap gelar, tanggal lahir, kebangsaan, status perkawinan, nomor telepon dan juga alamat email yang aktif.
  7. Isilah sumber penghasilan utama. Isi dari mana penghasilan tersebut, pekerjaan dalam hubungan kerja. Atua kegiatan usaha yang digeluti atau pekerjaan bebas yang lainnya.
  8. Masukkan alamat domisili sesuai dengan KTP. Untuk alamat ini jangan sampai keliru dengan alamat domisili ya. Supaya data bisa sama dalam proses verifikasinya. Sebab jika alamat yang dituliskan ternyata berbeda dengan yang tertulis di KTP, maka bisa membuat pengajuan NPWP Anda gagal.
  9. Jika seorang pengusaha maka masukkan alamat dari usaha tersebut berada. Jika tidak memiliki usaha, maka tidak perlu mengisikan kolom tersebut. Dikosongi saja atau dilewati.
  10. Isilah penghasilan perbulannya. Isikan juga jumlah dari tanggungan dalam keluarga yang menjadi tanggungan Anda.
  11. Upload KTP dengan jenis file PDF atau image untuk ukurannya per file maksimal 2 MB.
  12. Isilah form pernyataan yang terdapat di sana.
  13. Nantinya, status pendaftaran tersebut akan muncul, jika sudah baru pencet “Kirim Token”.
  14. Masukkan nomor token tersebut pada dashboard yang sebelumnya sudah dikirimkan ke email Anda.
  15. Lanjutkan cara daftar NPWP online dengan mengklik bagian “Kirim”.
  16. Finish, pendaftaran NPWP secara online sudah selesai dilakukan.

Untuk selanjutnya tinggal menunggu saja kartu NPWP tersebut terbit. Untuk kartu NPWP tersebut, nantinya akan dikirimkan ke alamat rumah yang terdaftar tadi. Jika nanti ternyata kartu tersebut tidak kunjung datang setelah mendaftar ada beberapa kemungkinan yang terjadi.


Bisa jadi syarat-syarat yang Anda kirimkan belum sesuai atau belum terpenuhi. Maka dengan demikian pengajuan Anda dianggap tidak sah. Maka sebaiknya lakukan pengajuan ulang atau bisa datang ke kantor pajak terdekat. Jika ingin terhindar dari antrian, sebaiknya hubungi terlebih dahulu call center untuk membuat janji.

Dengan menanyakan dapat datang ke kantor pajak dengan waktu yang tepat ketika antrian tidak begitu penuh. Biasanya bagian admin akan membantu proses aktivasinya untuk masalah yang dihadapi tersebut.

Mudah bukan cara daftar NPWP online, bagi Anda yang sudah masuk kriteria masuk wajib pajak, maka segera lakukan pendaftaran. Tinggal lakukan secara online baik di rumah atau dari mana saja, Anda tidak perlu repot lagi mengantri atau datang ke kantor pajak. Semoga beruntung dan selamat mencoba.

Baca Juga: 7 Langkah Cepat Cara Daftar GoFood Terbaru 2022


Rata-rata orang yang mencari cara membuat NPWP secara online yaitu peminjam pinjol. Karena dengan adanya NPWP memudahkannya di acc ketika mengajukan pinjaman online.

5/5 – (2481 votes)