Streamer Zawlinaxx Dianggap Terlalu Seksual, Warganet Ajukan Petisi

Konten live streaming Zawlinaxx telah dianggap terlalu mengandung unsur seksual yang negatif, akhirnya warganet sepakat ajukan petisi agar channel tersebut mendapat hukuman.

Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan konten live streaming yang dianggap banyak mengandung unsur negatif seperti seksual yang terlalu ditonjolkan.

Dirasa dapat berdampak buruk bagi dunia hiburan di Indonesia maka banyak dari warganet yang akhirnya mengajukan tuntutan secara khusus kepada Kominfo.

BACA JUGA: Jangs Ungkap Alasan Ryzen Tidak Bermain di Super Weekend 1

Konten Streaming Zawlinaxx Dianggap Terlalu Seksual

Konten Streaming Zawlinaxx
Photo via: Change.org

Dilansir dari change.org tampaknya warganet telah mengajukan petisi untuk melarang konten streaming Zawlinaxx ditayangkan ke publik.

Rencananya akan ada sekitar 7.500 orang yang akan menandatangani petisi tersebut. Sampai artikel ini ditulis setidaknya telah ada 5.000 lebih warganet telah menandatangani petisi yang diajukan.

Pertimbangan utama terkait keresahan dari konten streaming Zawlinaxx yaitu karena konten seksual dianggap tidak pantas untuk dikonsumsi oleh seluruh pengguna media sosial Facebook.

BACA JUGA: Inilah Hasil Pembagian Grup dan Bracket VCT Masters Berlin

Apalagi pengguna media sosial tersebut tidak hanya orang dewasa namun juga banyak melibatkan anak di bawah umur. Dengan adanya petisi ini warganet berharap konten streaming yang mengandung unsur seksual dapat dihilangkan.

Sampai saat ini memang belum ada tanggapan resmi dari Kominfo maupun Facebook perihal petisi yang diajukan tersebut. Akan tetapi perlu kita tunggu respon terhadap permasalahan ini baik dari pihak Facebook maupun Kominfo.

Semoga saja tidak ada lagi konten streaming yang mengandung unsur-unsur negatif  yang pastinya dapat menganggu terutama bagi pengguna media sosial di bawah umur.

Ikuti linimasa RevivaLTV di YouTubeInstagramFacebook dan Revivalpedia untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru seputar esports.

Editor: Rafdi Muhammad